PortalMadura.Com, Sumenep – Hasan bin Peno, (25) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba Polres Sumenep.
Tersangka ditangkap pada pukul 21:30 WIB, Selasa (28/2/2017) di ruang tamu rumah milik Hafid, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Terungkapnya kasus itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep.
“Kemudian dilakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan didapat informasi tambahan bahwa terlapor berada di rumah milik warga dan dilakukan penggerebekan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (1/3/2017).
Polisi melakukan geledah badan. Namun, terlapor sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang bungkusan plastik warna putih bening yang didalamnya diduga berisi satu poket sabu, seberat 1,76 gram.
“Saat itu, tersangka bersama temannya, Mahdor. Hasil penyelidikan tidak terlibat,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bahri/Putri)