Pamekasan Punya Perda Ketertiban Sosial, Penyelenggaraan MI dan BUMDes

Pamekasan Punya Perda Ketertiban Sosial, Penyelenggaraan MI dan BUMDes
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, menandatangani penetapan Perda

PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda), Kamis (8/6/2017).

Ketua DRPD Kabupaten Pamekasan, Halili Yasin, selaku pimpinan sidang menerangkan, tiga Perda usulan prakarsa DPRD itu, meliputi, Perda Ketertiban Sosial, Perda tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awwaliyah, dan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Ketiga Perda usulan prakarsa DPRD ini, saya mengharapkan dipatuhi oleh aparatur dan rakyat,” katanya.

Paripurna penetapan tiga Perda, dihadiri oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii bersama jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Pamekasan.

Terpisah, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, mengatakan, ketiga Perda yang telah dibahas sudah disampaikan kepada gubernur untuk difasilitasi kemudian dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas disahkanya ke tiga Perda sebagaimana disebutkan melalui sidang paripurna. “Tiga Perda ini memang sudah lama ditunggu-tunggu,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.