PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya lima rombong milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan petugas Satpol PP setempat, Kamis (16/1/2020) pagi.
“Yang kita amankan itu rombongnya karena ditinggal di lokasi jualan. Seharusnya, siang hari sudah bersih,” terang Kasatpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito, pada PortalMadura.Com.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Satpol PP Sumenep sudah mengingatkan agar rombong milik PKL itu dipindahkan. “Artinya, jangan ditinggal di lokasi, tapi tetap tidak mengindahkan,” ujarnya.
Pihaknya mempersilakan untuk berjualan di lokasi tersebut dengan catatan tetap menjaga kebersihan dan rombongnya tidak ditinggal di lokasi.
“Jualan malam saja yang boleh. Dari jam lima sore sampai malam. Pagi sudah harus bersih. Intinya harus bersih dan rombongnya tidak ditinggal,” tegasnya.
Rombong PKL yang sudah diamankan oleh petugas Satpol PP dapat diambil kembali ke kantor Satpol PP. Mereka akan diberi pembinaan dan harus mengisi pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa. “Rombong boleh diambil tapi harus mengisi surat pernyataan dulu,” jelasnya.
Penertiban PKL terus akan berlanjut di sejumlah ruas jalan Kota Sumenep, seperti Jalan Halim Perdana Kusuma, Panglima Sudirman, Jalan Pahlawan dan jalan yang menuju Asta Tinggi, Kebonagung.
“Semuanya akan ditertibkan secara persoasif dan bertahap,” ucapnya.
Ke depan, pihaknya akan mengusahakan tempat yang lebih layak untuk para PKL sehingga tidak mengganggu keindahan dan ketertiban kota. “Kita tetap akan mengusahakan tempat bagi mereka. Tentunya perlu koordinasi dengan OPD lain,” pungkasnya.(*)