PortalMadura.Com, Sampang – Razia kamar kos di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, rutin digelar petugas Satpol PP setempat.
Hasilnya, petugas menemukan dua pasangan kumpul kebo (kohabitasi) yang menyewa kos dengan tarif short time. Salah satunya di kos wilayah Jalan Imam Ghozali, Kelurahan Karang Dalam.
“Dua pasangan bukan muhrim ini kami razia di satu kos dalam kamar yang berbeda,” terang Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairjah, Selasa (1/10/2019).
Empat orang tersebut (dua pasangan) menyewa kamar kos short time dengan tarif Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. “Entah satu malam atau 24 jam, tarifnya kisaran itu,” katanya.
Awalnya, kos itu sepi peminat, sehingga pemilik menyewakan dengan sistem short time (pakai waktu singkat) agar ramai pengunjung.
Hasil pemeriksaan petugas, pasangan kumpul kebo tersebut memang benar belum menikah resmi secara hukum negara. “Satu pasangan mengaku sudah nikah siri. Dan satunya beralasan sebentar lagi akan menikah,” katanya.
Pihaknya belum bisa menyampaikan identitas dua pasangan tersebut, karena masih proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap keluarga.
“Yang jelas empat orang itu warga Kecamatan Kedungdung dan Kecamatan Kota Sampang,” pungkasnya.(*)