PortalMadura.com – Jurnalis senior sekaligus Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, batal menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sedianya, Aiman akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tayangan dalam program “Rakyat Bersuara”. Namun, alih-alih hadir secara fisik, Aiman diwakili oleh tim legal iNews untuk menyerahkan keterangan resmi kepada pihak kepolisian.
Penyerahan Legal Opinion secara Tertulis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima dokumen dari pihak Aiman. Dokumen tersebut berisi pandangan hukum terkait posisi Aiman sebagai pimpinan redaksi dalam tayangan yang dipersoalkan.
Baca Juga:
“Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh tim legal iNews,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta. Keterangan tertulis tersebut kini telah berada di tangan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dipelajari lebih lanjut.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Aiman dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3). Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke hari Kamis ini sebelum akhirnya memutuskan untuk memberikan keterangan secara tertulis.
Update Kasus: Delapan Tersangka dan Restorative Justice
Dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster utama:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Hingga saat ini, perkembangan kasus menunjukkan adanya dinamika hukum baru. Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini diambil setelah keduanya mengajukan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diterima oleh pihak kepolisian.
Selain Eggi dan Damai, tersangka lain yakni Rismon Hasiholan Sianipar dikabarkan juga tengah menempuh jalur serupa dengan mengajukan permohonan RJ kepada penyidik.
Komitmen Transparansi Penyidikan
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk tokoh pers lainnya seperti Karni Ilyas yang juga turut diperiksa dalam rangkaian kasus yang sama. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.





