PortalMadura.Com, Sampang – Mat Holil dan Mukimin warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana penjambretan kalung emas di depan warung bakso Lamongan, Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma, Kecamatan Camplong. Korbannya, Lei Serly Anggraeni.
Nahas, saat melancarkan aksinya terekam closed circuit television (CCTV) warga. “Pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Senin (29/3/2021).
Aksi penjambretan itu terjadi sekitar pukul 10:57 WIB, Sabtu 27 Maret 2021. Aksinya, terekam kamera pengintai closed circuit television (CCTV).
Pelaku mengemudikan motor Honda Spacy. Dan salah satu pelaku menarik kalung emas dari leher korban yang sedang lengah. Lalu pelaku melarikan diri dengan motornya.
“Berbekal rekaman CCTV itu, anggota kami langsung bergerak menangkap para pelaku di lokasi berbeda,” katanya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam bernopol L 6366 TT, dan uang tunai sebesar Rp 1.977.000 yang diduga sisa hasil penjualan perhiasan emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kedua pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)