PWI Sumenep Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Kekerasan pada Wartawan Tempo

Avatar of PortalMadura.com
PWI Sumenep Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Kekerasan pada Wartawan Tempo
Ketua PWI Sumenep, Roni Hartono

PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua PWI , Madura, Jawa Timur, Roni Hartono meminta agar kepolisian segera menindak tegas bagi pelaku dugaan kekerasan terhadap , Nurhadi saat bertugas mencari berita.

“Kami meminta pihak berwajib segera bertindak dan memberi tindakan tegas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo,” katanya, Senin (29/3/2021).

Ia mengatakan, tindakan menghalangi tugas-tugas jurnalistik bahkan sampai melakukan kekerasan kepada wartawan saat liputan merupakan tindakan melawan hukum.

“Itu bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum, apalagi dilakukan oleh oknum aparat,” ujarnya.

Setiap wartawan yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini mutlak harus diikuti dan diindahkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

“Kami bekerja dilindungi Undang-undang. Siapapun yang menghalangi kami bertugas apalagi melakukan kekerasan, ia harus ditindak tegas,” tandasnya.

PWI Jawa Timur juga mengeluarkan rilis. Dalam rilis yang ditandatangani Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim. Itu dikeluarkan pada Minggu malam, dengan berbagai poin yang dimaksudkan pengurus PWI Provinsi Jatim sebagai pernyataan sikap resminya.

“Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Lalu mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, kode etik jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” katanya.

Kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

Di samping meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Serta meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus dugaan korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memerhatikan UU Nomor 40/1999 Tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” tutupnya.

Sebelumnya, wartawan Mingguan Tempo, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu malam (27/3/2021) di Surabaya, mendapat perlakuan tidak wajar dan kekerasan jurnalistik. Hal ini menjadi perhatian seluruh wartawan di wilayah Indonesia khususnya Jatim.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.