Ancam Proses Hukum, Satpol PP Pelototi Rumah Makan Yang Menyalahgunakan Ijin

Avatar of PortalMadura.Com
Malioboro Live (salah satu kafe yang ditutup paksa (Rabu (17/12/2014)
Malioboro Live (salah satu kafe yang ditutup paksa (Rabu (17/12/2014)

PortalMadura.Com, – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur intens melakukan pengawasan terhadap rumah makan yang menyalahgunakan ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah, terutama enam yang sudah ditutup paksa oleh tim gabungan.

“Jika enam kafe itu masih memaksa melayani tamu atau membuka karaoke, apalagi menyediakan minum-minuman keras, akan diproses hukum. Karena ijin usahanya telah disalahgunakan dan sudah dicabut,” tegas Abdul Majid Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Kamis (18/12/2014).

Pihaknya juga tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada pengusaha hiburan malam lainnya yang berkedok rumah makan. “Tidak hanya yang enam, jika ada rumah makan lainnya yang menyalahgunakan ijin tetap kita tindak,” janjinya.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polres dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep telah menutup paksa enam kafe, yakni Zurin Resto dan Galaxi masing-masing di jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), Srikandi dan Mila Resto di Jalan Trunojoyo, Malioboro Live Jalan Lingkar Timur Sumenep dan Kafe Ayu Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.(ron/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.