PortalMadura.Com, Bangkalan – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tidak tahu jika diwilayah tugasnya terdapat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Produktif yang sudah disahkan pada tahun 2013.
“Selama ini kami tidak tahu Perda yang dimaksudkan itu, seperti apa yang dilarang, seperti apa yang tidak sesuai dengan tata ruang,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Winarto, Jumat (28/10/2016).
Pernyataan tersebut menyikapi banyaknya lahan produktif dialihfungsikan, seperti perumahan yang dibangun oleh pengembang.
Ia mengakui jika selama ini BPN banyak menerima pengajuan untuk perumahan. Namun, jika dinilai telah terjadi alih fungsi lahan, hal itu tidak menyalahi tata ruang.
“Ya memang alihfungsi itu kewengan BPN, tapi itu tidak serta merta dirubah. Kita harus mengacu pada beberapa hal,” dalihnya.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Muhlis Suryani, mengatakan, sebagai seorang pejabat, kepala BPN tidak seharusnya beralasan tidak mengetahui Perda. Semua aturan apalagi Perda sudah menjadi konsumsi publik.
“Dokumen dan aturan Perda itu sudah menjadi konsumsi publik, itu bukan rahasia negara, itu tidak layak di sampaikan sebagai pejabat,” ujarnya.
Dia juga menekankan kepada eksekutif untuk melaksanakan kometmen seperti yang tertuang dalam Perda itu.(Hamid/har)