PortalMadura.Com, Bangkalan – Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengaku tidak tahu jika sekretaris dewan (Sekwan) dilantik dan tanpa melalui persetujuan pimpinan dewan.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkhurrohman, mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah diajak pemerintah daerah untuk membicarakan posisi Sekwan yang selama ini diisi pejabat pelaksana tugas (PLT).
“Kita pimpinan tidak pernah dimintai persetujuan. Bahkan, dengar pelantikan Sekwan ini dari teman-teman wartawan,” terang dia, kepada wartawan, Senin (16/1/2017).
Dia menjelaskan, menurut UU RI, No. 9 tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas UU RI, No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pasal 205 ayat 2, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretariat DPRD (Sekwan) dilakukan bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.
“Namun, pemerintah daerah tetap melantik Sekwan, meski tidak ada tanda tangan Pimpinan DPRD. Kami tidak ingin pejabat yang akan menduduki jabatan disini, cacat hukum,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris BKD, Ari, menolak untuk memberikan penjelasan. “Saya tidak bisa memberikan penjelasan, bukan kewenangan saya, tunggu kepala saja,” dalihnya.(Hamid/Putri)