Anggota Pansel Pengisian Pimpinan OPD di Sumenep Ditengarai Pengurus Parpol

Avatar of PortalMadura.com
Anggota Pansel Pengisian Pimpinan OPD di Sumenep Ditengarai Pengurus Parpol
Dr. Ach. Syaiful, M.Pd atau Syaiful A'la (paling kanan), saat rapat Pansel (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) pengisian 9 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai dari pengurus Partai Politik (Parpol).

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilarang ada anggota atau pengurus partai politik dalam Pansel tersebut.

Dalam paragraf tiga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, pasal 114 menyebutkan syarat untuk menjadi pansel salah satunya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Moh Sutrisno, menilai Pansel sudah kecolongan, padahal aturannya sudah jelas-jelas dilarang ada pengurus atau anggota parpol menjadi anggota Pansel.

“Bagi saya ini jelas sebuah kecolongan yang luar biasa. Dalam aturannya jelas dilarang anggota pansel dari unsur politisi,” katanya, Jumat (26/7/2019)

Menurutnya, masyarakat Sumenep saat ini kecolongan dengan kejadian dugaan adanya pengurus parpol dalam struktur pansel. Jika demikian pengisian jabatan pimpinan tinggi di sembilan OPD sudah sarat dengan kepentingan.

“Bagaimana bisa terjadi seperti ini. Ini kan membentur aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansel, Edy Rasiyadi, mengaku belum mendengar ada anggota Pansel yang merupakan anggota partai politik. Jika ada anggota Pansel yang merupakan anggota parpol dipersilakan untuk dilaporkan.

“Kalau ada anggota Pansel yang merupakan pengurus atau anggota Parpol, tolong dilaporkan,” jelasnya.

Edy yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep itu menyampaikan, salah satu anggota Pansel yang ditengarai pengurus Parpol yakni Syaiful atau Syaiful A'la, dari unsur akademisi.

Baca Juga : Penyidik Kejari Geledah Ruang Kerja Pejabat Diknas Sampang

“Saya melihatnya yang bersangkutan dari unsur akademisi. Yang menentukan pansel itu bukan saya tapi SK Bupati,” tuturnya.

Pansel pengisian 9 terdiri dari lima orang. Ketua dijabat Edy Rasiyadi yang merupakan Sekda Sumenep. Empat orang anggotanya salah satunya Dr. Ach. Syaiful, M.Pd, yang ditengarai menjabat sebagai Wakil Sekretaris salah satu partai politik di Sumenep.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.