Angkutan Berat Dilarang Melintas di Dermaga Kalianget Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Angkutan Berat Dilarang Melintas di Dermaga Kalianget Sumenep
dok. Kondisi pagar dermaga pelabuhan Kalianget, Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Angkutan berat dilarang melintas di dermaga pelabuhan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dishub Sumenep nomor 550/385/435.106.5/2021 perihal pembatasan pemuatan kendaraan di dermaga pelabuhan Kalianget, Sumenep.

Larangan tersebut seiring dengan kondisi pagar dermaga belum ada perbaikan sejak roboh, Senin (13/9/2021) akibat termakan usia.

“Angkutan berat yang dilarang, seperti truk karena antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala UPTD Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Muslimin, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan angkutan ringan, seperti mobil L300 bermuatan sembako dan mobil pribadi tetap diperbolehkan. Bebannya tidak terlalu berat.

“Kalau sejenis mobil itu [pribadi dan sembako] tetap diperbolehkan melintasi dermaga,” terangnya.

Menurut dia, larangan melintas terhadap angkutan berat hingga ada perbaikan dermaga. Kabarnya, perbaikan akan dilakukan pada tahun anggaran 2022.

Keberadaan pagar yang roboh dibangun oleh Balai Pengelola Transportasi Darat XI Provinsi Jawa Timur. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.