PortalMadura.Com, Sumenep – Angkutan berat dilarang melintas di dermaga pelabuhan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dishub Sumenep nomor 550/385/435.106.5/2021 perihal pembatasan pemuatan kendaraan di dermaga pelabuhan Kalianget, Sumenep.
Larangan tersebut seiring dengan kondisi pagar dermaga belum ada perbaikan sejak roboh, Senin (13/9/2021) akibat termakan usia.
“Angkutan berat yang dilarang, seperti truk karena antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala UPTD Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Muslimin, Selasa (16/11/2021).
Sedangkan angkutan ringan, seperti mobil L300 bermuatan sembako dan mobil pribadi tetap diperbolehkan. Bebannya tidak terlalu berat.
“Kalau sejenis mobil itu [pribadi dan sembako] tetap diperbolehkan melintasi dermaga,” terangnya.
Menurut dia, larangan melintas terhadap angkutan berat hingga ada perbaikan dermaga. Kabarnya, perbaikan akan dilakukan pada tahun anggaran 2022.
Keberadaan pagar dermaga Kalianget yang roboh dibangun oleh Balai Pengelola Transportasi Darat XI Provinsi Jawa Timur. (*)