PortalMadura.Com – Kamu pasti sudah akrab dengan Akulaku Paylater, layanan pembiayaan yang memudahkan kita untuk berbelanja dengan skema “beli sekarang, bayar nanti” yang semakin populer di Indonesia. Namun, ada satu pertanyaan penting yang sering muncul: apakah Akulaku Paylater sudah memiliki izin dan diawasi oleh OJK? Mari kita jelajahi lebih dalam!
Peran Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah regulator sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab mengatur dan mengawasi semua lembaga keuangan, termasuk layanan pembiayaan digital seperti Akulaku Paylater. Tujuan utama mereka adalah memastikan semua lembaga tersebut mematuhi regulasi dan melindungi konsumen.
Status Izin dan Pengawasan OJK pada Akulaku Paylater
Kabar baik bagi kamu pengguna setia Akulaku Paylater! Akulaku Paylater telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Izin usaha ini diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-436/NB.11/2018 pada tanggal 18 April 2018.
Pentingnya Pengawasan OJK
Dengan izin dan pengawasan dari OJK, Akulaku Paylater harus mematuhi standar operasional yang ketat. Jadi, kamu bisa merasa lebih aman dan nyaman menggunakan layanan ini, karena semua transaksi diawasi untuk melindungi konsumen.
Beragam Kebutuhan Terpenuhi dengan Akulaku Paylater
Kini, Akulaku Paylater bisa digunakan di ribuan merchant, baik online maupun offline. Kamu bisa berbelanja di e-commerce favorit seperti Blibli, Agoda, Lazada, Erafone, Eraspace, Mitra10, Alfamart, Lotte Mart, Ibox, dan banyak lagi. Transaksi kamu bisa diubah menjadi cicilan hingga 12 bulan. Praktis, bukan?
Limit Hingga Rp 25 Juta
Akulaku Paylater juga menawarkan limit pembiayaan yang cukup besar, hingga Rp 25 juta! Ini tentunya memudahkan kamu untuk membeli barang impian tanpa harus membayar penuh di muka.
Akses yang Mudah dan Aman
Yang paling penting, Akulaku Paylater memberikan akses yang mudah dan aman bagi semua pengguna. Dengan solusi pembiayaan berbasis digital ini, kamu bisa bertransaksi di berbagai platform dengan lebih fleksibel.
Jangan ragu menggunakan layanan Akulaku Paylater. Selain praktis, layanan ini juga sudah terjamin aman karena diawasi langsung oleh OJK dan memiliki tim bantuan pelanggan yang tersedia 24 jam via Call Center 1500920 atau fitur live chat di aplikasi saat kamu membutuhkan bantuan.
Selamat mencoba!