PortalMadura.Com, Sumenep – Menteri Ketenagakerjaan RI, Muhammad Hanif Dhakiri mengungkapkan, bahwa Negara Indonesia terbuka untuk para pekerja asing. Namun, harus memenuhi syarat tertentu yang sudah menjadi patokan pemerintah.
“Indonesia terbuka menerima pekerja asing, tetapi dengan syarat harus izin, baik izin bekerja dan izin tinggal, wajib memiliki syarat kompetensi, wajib membayar levi/retribusi sekitar 100 US dolar perbulan,” terangnya saat berkunjung ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (5/5/2016).
Menurutnya, cukup banyak skema pengendalian tenaga asing di Indonesia. Tetapi, yang terpenting, pekerja asing masuk bekerja di Indonesia sesuai dengan aturan.
“Apabila tidak sesuai dengan aturan, dan terjadi pelanggaran, maka harus dipulangkan ke negara asalnya,” tegasnya. (Bahri/har)