Astaga! Anak Bawah Umur Diduga Pesta Sabu, Satu Perempuan

Astaga! Anak Bawah Umur Diduga Pesta Sabu, Satu Perempuan
Anak bawa umur tersangka sabu (Istimewa)

PortalMadura.Com, Bangkalan– Polres Bangkalan, Madura, mengamankan perempuan berinisial NR, warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Ia yang baru berumur 17 tahun itu, digerebek bersama dua teman prianya, berinisial MR (17) da HA (19), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Penggerebekan di rumah salah seorang warga Dusun Jetrebung, Suja’e, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi tersebut diduga ketiganya asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga sering dijadikan pesta sabu.

“Setelah dipastikan valid informasi itu, anggota melakukan penggerebekan. Ternyata benar ketiganya sedang asyik pesta sabu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa (8/8/2017).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, antara lain; dua alat hisap, tiga buah pipet yang masih tersisa sabu, satu unit timbangan elektrik, satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu dan satu buah korek api.

Selain itu, tiga buah handphone, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu kompor kecil, dompet warna pink, satu buah gunting dan sebuah cotonbut.

Dalam kasus ini, pelaku mengakui sabu diperoleh dari salah seorang bernama H. Kandar. Saat ini, ia dalam pengejaran petugas. “Sabu diakui jika dikonsumsi bersama-sama,” katanya tanpa menyebutkan berat sabu.

Para pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hamid/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.