Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya

Avatar of PortalMadura.Com
Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya

PortalMadura.Com – Setiap warga negara Indonesia dapat melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarluaskan konten yang mengandung ujaran kebencian atau disinformasi (hoax) pada .

Bagaimana caranya?. Copy URL dari konten dan URL Profil sosial media tersebut. Laporkan ke alamat ini : http://bawaslu.typeform.com/to/mrhzR8 atau dapat melalui email : @bawaslu.go.id

Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya

Syaratnya, cantumkan nama Anda dan NIK KTP Anda (untuk individu). Laporan dalam bentuk screenshot tidak dapat ditindaklanjuti.

Cara mengetahui konten mengandung :

Ujaran kebencian?

a. Menyerang identitas yang dilindungi, seperti (namun tidak terbatas pada) agama, suku, ras, atau jenis kelamin.

b. Bahasa yang digunakan menunjukkan adanya perbedaan antara dirinya atau kelompoknya dengan pribadi atau kelompok yang diserangnya.

c. Menyebabkan ketakutan, perasaan terancam, indikasi ajakan untuk melakukan kekerasan, atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

d. Jangkauan penyebaran ujaran kebencian luas, dilihat dari jumlah pengikut media sosial, jumlah like, atau jumlah post tersebut dibagikan.

Disinformasi (Hoax)?

Informasi yang salah yang dengan sengaja dibuat atau disebarkan untuk merugikan pribadi atau kelompok tertentu.

Pelanggaran Hukum

Pengguna media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong dapat dikenai Pasal 280 UU Pemilu; Pasal 28 (2) jo. Pasal 45 UU ITE; Pasal 4 jo Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 156a, dan Pasal 157 KUHP.

Awas! Masa Kampanye Medsos Dapat Dilaporkan, Begini Caranya
Prosedur Pelaporan Akun Medsos (sumber Bawaslu)

(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.