Bacakades Cabbiya Surati Bupati Sumenep, Ketua Pilkades Diduga Warga Luar Desa

Avatar of PortalMadura.com
Bacakades Cabbiya Surati Bupati Sumenep, Ketua Pilkades Diduga Warga Luar Desa
Ikram Dahlan (ist)

PortalMadura.Com, – Salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) Cabbiya, Kecamatan Talango (kepulauan Poteran) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyurati bupati setempat.

Isi suratnya, mempersoalkan ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Cabbiya yang diduga dijabat oleh warga luar desa.

“Yang saya tahu, memiliki KTP Desa Essang [Talango],” kata salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Cabbiya, Ikram Dahlan, Senin (31/5/2021).

Pihaknya melayangkan surat tertanggal 24 Mei 2021 dan meminta jawaban dalam kurun waktu 1×24 jam guna menjaga tahapan pilkades di desanya tetap sesuai dengan peraturan serta situasi aman dan kondusif.

“Sampai hari ini, belum ada jawaban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari dokumen yang dimiliki, ketua berinisial J berasal dari Desa Essang.

Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 12 Perbup Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pihaknya meminta perlu adanya klarifikasi yang dilakukan para pihak, khususnya oleh BPD Cabbiya mengingat hal itu akan memicu krusial dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

Bila temuan atau dugaan tersebut benar, kata dia, maka sudah selayaknya untuk dilakukan pergantian dengan tetap berpatokan pada Perbup Nomor 15 tahun 2021 dan aturan lain yang tidak dapat dipisahkan.

“Jadi, perlu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara, Ketua BPD Cabbiya, Moh. Hasan dihubungi wartawan melalui telepon membenarkan jika ketua Pilkades memiliki KTP Desa Essang. Namun, saat mendaftar sebagai panitia pilkades sudah mengantongi surat pindah yang diterbitkan desa asal.

“Surat pindah itu menjadi dasar sambil lalu yang bersangkutan [ketua pilkades, red] mengurus KTP. Sekarang, KTP baru itu sudah terbit,” terangnya.

Menurut dia, hasil komunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Sumenep, sudah tidak ada masalah. “Saya baru mendapat jawaban dari DPMD, bahwa tidak ada masalah,” ujarnya.

“Kalau hak suara [nyoblos, red], memang tidak boleh. Karena belum enam bulan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli dihubungi PortalMadura.Com mengaku masih rapat dengan , Achmad Fauzi.

“Maaf lagi rapat dengan M1 [Bupati, red],” katanya singkat.

Bila merujuk pada Perbup Nomor 15 tahun 2021 pada halaman jadwal dan tahapan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, pembentukan panitia pilkades itu memiliki rentang waktu sejak 29 Maret sampai 7 April 2021.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.