Bandar dan Pengecer Judi Online Ditangkap di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Bandar dan Pengecer Judi Online Ditangkap di Sumenep
Kiri, bandar judi online jenis toto gelap Royhanun Najib dan pengecer Muhammad Helmi (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Bandar dan pengecer judi online ditangkap , Madura, Jawa Timur.

Yang diduga bandar, Royhanun Najib (22), warga Dusun Tegal Barat, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Berperan diduga pengecer, Muhammad Helmi (25) warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (21/8/2022) menjelaskan, terungkapnya kasus judi online itu berawal dari informasi warga, bahwa sedang ada transaksi judi online jenis toto gelap di wilayah hukum Kecamatan Guluk-Guluk.

Anggota Unit Resmob Polres Sumenep dipimpin Ipda Sirat bergerak cepat untuk memastikan informasi tersebut. “Ternyata benar, di simpang tiga Jalan Raya Guluk-Guluk mendapati seorang pengecer, Muhammad Helmi,” katanya.

Muhammad Helmi yang dilakukan introgasi mengaku sebagai pengecer judi toto gelap dan menyebutkan bahwa bandarnya adalah Royhanun Najib.

Penggerebekan disertai penggeledahan dilakukan terhadap Royhanun Najib yang sedang ada di samping toko milik warga di Dusun Billamabu, Desa Parancak, Kecamatan Pasongsongan, Kab. Sumenep.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp.125.000,- yang diduga hasil transaksi judi, 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat pembelian judi dan 1 buku rekening bank serta 1 ATM.

Saat ini, kedua tersangka sedang dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep dengan dijerat Pasal 303 KUHP.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.