Uji Publik 4 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Uji Publik 4 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep
Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan DPRD Sumenep Hasan Basri (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar kegiatan uji publik terhadap 4 (empat) naskah rancangan peraturan daerah (perda) usul prakarsa DPRD tahun anggaran 2022.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Hasan Basri menjelaskan, kegiatan uji publik itu merupakan kegiatan kedewanan yang relatif baru karena tidak pernah dilaksanakan di era sebelumnya.

“Jadi, kami kira ini hal sangat krusial untuk segera di agendakan. Kami berupaya agar raperda yang sudah selesai tahap penyusunan Naskah Akademiknya dapat diwacanakan kepada khalayak masyarakat dalam format uji publik. Walaupun kegiatan ini relatif baru karena memang tidak pernah dilaksanakan sebelumnya, kami akan maksimal agar kegiatan ini terlaksana dengan baik,” kata Hasan, Minggu (21/8/2022).

Menurut dia, kegiatan uji publik merupakan forum diskusi terbuka dengan kegiatan pokok pemaparan muatan materi raperda secara detil dan menyeluruh oleh pansus atau komisi-komisi DPRD.

Sementara kelompok-kelompok organisasi masyarakat, mahasiswa dan para akademisi dapat memberikan masukan, saran atau koreksi yang bersifat konstruktif.

“Formatnya memang diskusi terbuka. Jadi nanti ada pemaparan muatan materi raperda secara detil. Akan ada sesi tanya jawab. NGO dan elemen-elemen masyarakat lainnya, ataupun mahasiswa dan akademisi yang hadir memberikan masukan atau bahkan kritik dengan berbagai perspektif,” ujarnya.

Jika kegiatan uji publik dapat terselenggara dengan baik, lanjut Hasan, maka kedepan akan dijadikan salah satu tahapan rutin dari pembentukan perda, khususnya Raperda Usul Prakarsa DPRD.

“Terus terang kami sedang berupaya untuk mencari role model pembentukan perda yang seideal mungkin. Kami kira uji publik ini salah satu tahapan penting,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maupun Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

“Substansinya adalah keterlibatan publik. Pembentukan perda harus inklusif tidak boleh eksklusif. Masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan perda,” tandasnya.

Uji publik terhadap 4 (empat) Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun ini, antara lain Raperda Reforma Agraria, Raperda Perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, Raperda Penyelenggaraan perhubungan darat dan Raperda Desa Wisata.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.