Bandar Sabu Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Bandar Sabu Sokobanah Sampang Diringkus Polisi
Tersangka narkoba jenis sabu ditangkap Polres Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Bandar narkotika jenis sabu wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Tersangka, Herman (36) warga Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga berperan sebagai bandar dengan barang bukti 105,42 gram dibungkus dua lembar tisu.

Herman ditangkap di rumahnya. “Tersangka menjadi bandar dan pengguna aktif,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (18/2/2020).

Pihaknya juga meringkus tersangka lain yang diduga menjadi pengedar sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yakni, Imron Sadewo (22) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

Barang bukti berhasil diamankan petugas sebanyak 0,18 gram sabu. Tersangka lain, Farizal (28) warga Desa Kamoning, Kecamatan Sampang dengan barang bukti sabu seberat 2,17 gram.

Tidak berhenti di sini, petugas juga menangkap tiga tersangka lain, Maskur (20) warga Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Sampang dengan barang bukti sabu 0,34 gram.

Badrus Sholeh (21) warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan, Sampang, dengan barang bukti sabu 0,44 gram, dan Mat Tingwar (48) warga Desa Petapan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti 2,10 gram.

Semua tersangka yang ditahan di dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.