PortalMadura.Com, Sumenep – Bantuan hibah berupa alat-alat pertanian yang bersumber dari dana bagi hasil cukan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2016 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur hanya dipinjam pakaikan pada sejumlah kelompok tani (poktan), tidak diberikan langsung seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Alat pertanian yang bersumber dari dana DBHCT itu sifatnya milik Pemkab, hanya dipinjamkan ke kelompok tani,” ungkap Kepala Dishutbun Sumenep, Herman Poernomo, Jumat (5/8/2016).
Dana hibah senilai Rp7,8 miliar itu langsung dibelikan alat-alat pertanian berupa handtraktor sebanyak 68 unit, kendaraan roda tiga sebanyak 170 unit dan pengadaan pompa air sebanyak 20 unit.
“Pengadaan alat pertanian itu diatur melalui peraturan bupati, termasuk sistem peminjamannya. Alat pertanian itu bisa dipinjam maksimal 5 tahun,” ujarnya.
Ia menyatakan, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat (5) tentang belanja hibah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Bukan sistem sewa melainkan dipinjamkan murni. Hanya saja, poktan wajib merawatnya, jika sampai hilang harus menggantinya,” terangnya.
Ia berharap, alat pertanian yang dipinjamkan itu bisa membantu para petani untuk menggarap lahan pertanian di Sumenep.
“Semoga alat pertanian yang dipinjamkan itu bisa bermanfaat bagi petani,” tukasnya. (arifin/choir)