Baru 825 Produk Pangan Olahan Miliki Izin Edar

Avatar of PortalMadura.com
Baru 825 Produk Pangan Olahan Miliki Izin Edar
Syaiful Bahri (Nor Fitriyah @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Produk pangan olahan yang memiliki tingkat risiko rendah, baru tercatat 825 yang mengantongi izin edar di Kab. Sumenep, Madura.

Izin edar itu diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep berupa sertifikat (Pangan Industri Rumah Tangga) hingga bulan Juli 2022.

“Dulu itu istilahnya Depkes RI. Yang sudah memiliki legalitas PIRT, sampai hari ini, 825 produk,” terang Kasubsi Kesehatan Tradisional, Dinkes Sumenep Syaiful Bahri, Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan data pemilik UMKM pada tahun 2020, tercatat 68.120 produk pangan olahan di Sumenep. Sedangkan pihak Dinkes Sumenep hanya mengantongi data yang mengajukan permohonan PIRT.

Syaiful Bahri menjelaskan, untuk memiliki izin edar berupa sertifikat PIRT tidak sulit. Masyarakat juga tidak dibebani biaya apapun. “Penerbitan PIRT itu gratis,” katanya.

Pihaknya menyarankan agar saat mengajukan permohonan PIRT jangan menggunakan pihak ketiga atau orang lain.

“Langsung saja sendiri atau melalui dinas terkait yang melakukan pembinaan, baik Dinas Koperasi atau Disnaker,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, masyarakat kurang paham proses untuk mendapatkan PIRT, sehingga perlu adanya pendampingan dari dinas terkait.

Dari banyaknya keluhan, kata dia, maka dinas terkait sudah mulai bergerak ke wilayah kecamatan maupun desa. “Ini wujud Sumenep melayani, kita sama-sama bergerak,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.