Bawa Dua Poket Sabu, Warga Pamekasan Diringkus Polisi Bangkalan

Bawa Dua Poket Sabu, Warga Pamekasan Diringkus Polisi Bangkalan
Tersangka sabu, Dulsidi

PortalMadura.Com, Bangkalan – Dulsidi (47), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, diringkus Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tersangka kedapatan barang bukti berupa dua poket sabu.

Tersangka ditangkap polisi di depan SPBU, Jalan Raya Kamal, Bangkalan. Tersangka sempat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti dan hendak melarikan diri.

Beruntung, polisi sigap dan berhasil mengamankan tersangka. “Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering membawa sabu,” terang  Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sabtu (11/2/2017).

Ternyata benar, polisi melihat gerak-gerik tersangka mencurikan dan tiba-tiba membuang barang bukti dan mau melarikan diri saat ada petugas mendekati.

Barang bukti itu dikemas dua kantong plastik klip kecil, dengan berat sabu masing-masing 0,56 gram, dan 0,57 gram. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.(Hamid/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses