PortalMadura.Com, Bangkalan – Dulsidi (47), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, diringkus Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tersangka kedapatan barang bukti berupa dua poket sabu.
Tersangka ditangkap polisi di depan SPBU, Jalan Raya Kamal, Bangkalan. Tersangka sempat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti dan hendak melarikan diri.
Beruntung, polisi sigap dan berhasil mengamankan tersangka. “Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering membawa sabu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sabtu (11/2/2017).
Ternyata benar, polisi melihat gerak-gerik tersangka mencurikan dan tiba-tiba membuang barang bukti dan mau melarikan diri saat ada petugas mendekati.
Barang bukti itu dikemas dua kantong plastik klip kecil, dengan berat sabu masing-masing 0,56 gram, dan 0,57 gram. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.(Hamid/Putri)