Bawa Sabu, Warga Lenteng Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Bawa Sabu, Warga Lenteng Diringkus Polisi Sumenep
Tersangka Menunjukkan Barang Bukti Sabu (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus Sumarto (30), warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Sabtu (27/1/2018) dini hari. Pasalnya, lelaki tersebut kedapatan membawa narkotika jenis seberat 0,30 gram.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba. Setelah petugas memberhentikan tersangka di jalan Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur dan menggeledahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu disimpan di dalam bungkus rokok yang diselipkan di sarung sebelah kiri tersangka,” kata Kasubag Humas , AKP Abd Mukit, Sabtu (27/1/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, barang haram tersebut diperolah tersangka dari temannya yang diketahui warga Kecamatan Dasuk, Sumenep dengan membelinya seharga Rp 350 ribu.

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 batang rokok, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 buah handphone merek Samsung warna putih serta sepeda motor milik tersangka,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, kurungan di atas 4 tahun penjara,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.