PortalMadura.Com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pengecer narkoba jenis sabu-sabu, di jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Selasa (8/1/2019) malam.
Tersangka Tahban (48), warga desa setempat. “Tersangka kami amankan di jalan raya dekat rumahnya. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (9/1/2018).
Dari tangan tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat masing-masing 0,46 gram dan 0,28 gram.
Selain itu, satu plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu dan satu unit sepeda motor Nopol M 3876 TA.
Baca Juga: Pemuda Sapeken Nekat Curi HP Saat Pemilik Sedang Salat
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering membawa barang terlarang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, ternyata informasi itu benar.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara. (Arifin/Putri)