Bawaslu Jatim Tangani ASN Terlibat Kampanye Pemilu 2019

Avatar
Bawaslu Jatim Tangani ASN Terlibat Kampanye Pemilu 2019
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Divisi Penindakan Pelanggaran, Muh Ikhwanudin Alfianto, (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, Sampang – Bawaslu Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral pada Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Jawa Timur, Divisi Penindakan Pelanggaran, Muh Ikhwanudin Alfianto menyampaikan, pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN menyebar di beberapa daerah.

Misalnya, seorang Camat di Jombang, Guru di Lamongan, Staf Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, dan salah satu dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang.

“Mereka berkampanye untuk mendukung salah satu peserta Pemilu di media sosial. Ada yang menjadi pembawa acara kampanye, dan mengumpulkan massa berkampanye,” jelasnya, Rabu (13/3/2019).

Sanksi pada pelanggaran netralitas ASN cukup variatif, ada sanksi ringan, sedang dan berat. Namun, menurut Alfianto jenis sanksi tetap menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Baca Juga: Angin Ribut Landa Sumenep, Sejumlah Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Ambruk

“Semua sudah kami proses. Bahkan jenis sanksi juga telah keluar,” lanjutnya pada PortalMadura.Com saat di Sampang.

Untuk rekomendasi pemberian sanksi merupakan kewenangan Komisi ASN. “Komisi ASN yang mengkaji pelanggaran. Mendapat sanksi apa yang layak diberikan kepada ASN,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.