Bawaslu Sumenep Buka Kembali Pendaftaran PKD di 61 Desa

Avatar of PortalMadura.com
Perempuan Berseragam Mirip PNS Sebar Kalender Bacabup, Bawaslu Sumenep Segera Kirim Surat ke Bupati
dok. Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i (Foto: Samsul Arifin @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran lagi atau memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran, 22 Februari 2020 masih ada 61 desa yang belum memenuhi syarat minimal pendaftar.

“Ada 61 desa yang tersebar di 12 kecamatan, pendaftar PKD belum memenuhi standar minimal pendaftar. Jadi kami lakukan perpanjangan masa pendaftaran,” Kata Komisioner , Imam Syafi'i, Rabu (26/2/2020).

Sesuai petunjuk teknis, jelasnya, minimal pendaftar di masing-masing desa sebanyak 2 orang, karena yang akan diambil adalah satu orang per desa. Bahkan ada lima desa yang belum ada pendaftar, salah satunya Desa Ngin-Bungin, Kecamatan Dungkek.

“Perpanjangan masa pendaftaran selama lima hari, hingga tanggal 27 Februari,” ucapnya.

Ia memastikan, adanya desa yang minim pendaftar itu bukan karena kurang sosialisasi. Sebab, Bawaslu sudah melakukan sosialisasi jauh sebelum dibuka pendaftaran.

Baca Juga : Kapolres Pamekasan Tinjau SGMRP, Ada Apa?

“Kami sudah melakukan sosialisasi secara maksimal. Bahkan sosialisasi itu kami lakukan pengumuman di desa-desa,” tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.