Bawaslu Sumenep Tertibkan 117 APK Caleg

Avatar of PortalMadura.com
Bawaslu Sumenep Tertibkan 117 APK Caleg
dok. Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Sedikitnya 117 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seratus lebih APK yang ditertibkan itu lantaran melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ada 117 dari partai peserta pemilu kami tertibkan karena melanggar ketentuan,” kata Ketua , Anwar Nuris, Jumat (11/1/2019).

Menurutnya, APK yang ditertibkan itu tersebar di lima kecamatan yakni Pragaan, Gapura, Kangayan, Lenteng dan Manding. Mayoritas pelanggaran itu berupa dipaku di pohon dan melebihi batas jumlah APK di setiap desa.

“Sesuai aturan, mestinya setiap desa maksimal ada 5 buah baliho dari masing-masing partai peserta pemilu dan spanduk 10 buah. Tapi, faktanya, caleg memasang lebih dari itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, APK yang ditertibkan bersama Satpol PP itu mayoritas dari caleg atau partai peserta pemilu. Sedangkan APK dari Capres-Cawapres dan DPD RI tidak ada. Namun, jika ada dipastikan akan dilakukan penertiban.

“Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau memang ada APK yang melanggar ketentuan, kami pasti turunkan,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.