Bawaslu Temukan 4.074 Alat Kampanye Langgar Aturan

Avatar of PortalMadura.Com
Bawaslu Temukan 4.074 Alat Kampanye Langgar Aturan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum () menemukan adanya 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar aturan, serta 49 kampanye yang dilakukan di tempat pendidikan dan tempat ibadah di sejumlah daerah.

Sejak berlangsungnya masa kampanye mulai pertengahan Februari, berdasarkan pantauan Bawaslu, terdapat 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar aturan terkait dengan ukuran dan jumlah maksimal alat, juga terkait dengan lokasi tempat dipasangnya alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat layanan kesehatan, gedung pemerintah.

“Alat peraga kampanye yang melanggar itu sudah ditertibkan,” ujar komisioner Bawaslu M. Afifuddin di Jakarta, Senin (12/3/2018) dilansir Anadolu.

Ribuan yang melanggar itu terdapat di Jawa Tengah sebanyak 2.204, Jawa Timur 1.131 alat, Sulawesi Utara 295 alat, Jawa Barat 283 alat, Sumatera Utara 108, Kalimantan Utara 108 alat, Nusa Tenggara Barat 31 alat, dan Maluku dua alat.

Sementara itu, terkait pelanggaran berupa kampanye yang dilangsungkan di tempat ibadah atau pendidikan, Afifuddin mengatakan bahwa Bawaslu menemukan adanya 49 pelanggaran.

“Pelanggaran itu terjadi di Jawa Barat sebanyak 27 pelanggaran, Jawa Timur dua pelanggaran, dan Nusa Tenggara Barat 20 pelanggaran,” jelas Afifuddin.

Di Jawa Barat, pelanggaran berupa kampanye di tempat yang dilarang itu terjadi di Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis.

Sedang di Jawa Timur yakni di Kota Probolinggo, Nusa Tenggara Barat yaitu di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.

Bawaslu akan memberikan sanksi berupa teguran dan pembatalan kegiatan kampanye di tempat-tempat itu kepada pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Pada Juni, sebanyak 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.