Bayar pajak kendaraan di Jabar kini lebih mudah! Gubernur Dedi Mulyadi hapus syarat KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK asli ke Samsat

Avatar of PortalMadura.com
Bayar pajak kendaraan di Jabar kini lebih mudah! Gubernur Dedi Mulyadi hapus syarat KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK asli ke Samsat
Bayar pajak kendaraan di Jabar kini lebih mudah! Gubernur Dedi Mulyadi hapus syarat KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK asli ke Samsat

PortalMadura.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melakukan penyederhanaan birokrasi dalam pelayanan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif dan bertujuan untuk mempermudah warga Jawa Barat memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan aturan baru ini, wajib pajak kini hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli saat mengurus perpanjangan di kantor Samsat.

Solusi Bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/4/2026), Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kendala administratif yang kerap dikeluhkan masyarakat. Masalah ini paling sering dialami oleh pemilik kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.

“Banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan. Kondisi ini sering terjadi pada kendaraan bekas. Sekarang, tidak perlu membawa KTP pemilik pertama lagi. Cukup bawa STNK saja,” tegas Dedi.

Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah dan Kepatuhan Pajak

Pemprov Jabar berharap kemudahan ini dapat memicu peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Muaranya adalah pada optimalisasi pendapatan daerah untuk mendanai berbagai proyek pembangunan di Jawa Barat.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” tambah Gubernur.

Selain mendorong kepatuhan, kebijakan ini diproyeksikan akan mempercepat waktu pelayanan di loket-loket Samsat. Penyederhanaan syarat diharapkan mampu menghilangkan hambatan administratif yang selama ini dinilai membebani masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.

Latar Belakang: Isu Pungli “Tembak KTP”

Penyederhanaan aturan ini juga seakan menjadi jawaban atas isu miring yang sempat Viral sebelumnya. Sebuah video dugaan pungutan liar (pungli) saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat sempat meramaikan media sosial.

Dalam video yang diunggah akun TikTok Deni Priaone tersebut, seorang warga mengaku diminta uang tambahan sebesar Rp 700.000 agar proses perpanjangan pajaknya bisa diproses. Oknum petugas menyebut biaya tambahan itu sebagai biaya untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan karena data kepemilikan belum balik nama atas nama wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan dihapusnya syarat KTP pemilik pertama secara resmi, Pemprov Jabar secara tidak langsung menutup celah praktik pungli “tembak KTP” tersebut, memberikan kepastian hukum, dan transparansi biaya bagi seluruh wajib pajak di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses