PortalMadura.Com, Sampang – Pria berinisial JW, warga Sampang, Madura, Jawa Timur diduga menyebarkan foto seorang wanita tak senonoh via akun facebook (fb).
Anehnya, foto itu adalah foto mantan kekasihnya berinisial ER warga Robatal, Sampang, Madura. Kabarnya, penyebaran foto tersebut sebagai tanda berakhirnya hubungan cinta kasih keduanya.
Akibat kelakuan nekatnya, JW dilaporkan pada Polres Sampang oleh kakak kandung ER. “Saya selaku kakak korban malu dan sakit hati dengan ulah JW,” kata kakak korban, Rabu(11/7/2018) yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurutnya, prilaku nekat JW membuat keluarga si-perempuan merasa nama baiknya tercemar di mata publik. “Saya menempuh jalur hukum agar ada efek jera,” ujarnya.
Ia pun berharap, pihak berwajib mengusut tuntas atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sehingga tidak ada lagi korban lainnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto membenarkan jika ada laporan dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016, pasal 45 ayat (3).
“Ia, ada laporan tadi Mas. Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan pelanggaran UU ITE. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi. Dalam waktu dekat, akan kami ambil tindakan,” tandasnya.(Rafi/Nanik)