Belasan Budak Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Belasan Budak Narkoba Diamankan Polres Pamekasan
Belasan budak narkoba yang diamankan Polres Pamekasan (Foto: Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 12 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).

Mereka adalah Agus Kholilul Rahman (18), Ach Taufikurrahman (28), Bahru Zain Fanani (28), Zainul Muttaqin (49), Hariyadi (20), Zainullah bin Saleh (20), Yogi Herdianto (25).

Selain itu, Hidayat (18), Legi Dwi Adi (18), dan Agus Sugianto (27) warga Kabupaten Pamekasan. Sementara dua tersangka lain, Abd Rahman (38), dan Abd Hadi (42) asal Kabupaten Sampang, Madura.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono menjelaskan, dari belasan tersangka, tiga di antaranya statusnya pengedar. Sisanya, merupakan pemakai.

“Satu pengedar asal Pamekasan dan dua pengedar asal Sampang,” terang Kurniawan.

Ke 12 tersangka ditangkap di 9 lokasi di Pamekasan sejak tanggal 1 hingga 25 Agustus 2019 dengan barang bukti total sabu sebesar 16,83 gram. 11,62 gram di antaranya berasal dari dua pengedar asal Sampang.

Baca Juga : Hasil Pemilu 2019 Sudah Dilantik, Honor PPK dan PPS Belum Cair

“Sisanya ada yang 0,18 hingga 2,11 gram,” terangnya.

Belasan tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.