Belum Waktunya, APK Fauzi-Eva Gentayangan di Media Daring Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Tangkapan layar di dua media daring (@portalmadura.com)
Tangkapan layar di dua media daring (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1, () pada “gentayangan” di sejumlah media daring.

Penelusuran PortalMadura.Com, hingga pukul 11.30 WIB, Senin (28/9/2020), setidaknya ada tiga media daring yang menayangkan gambar nomor urut 1 dengan jargon “Bismillah Melayani“, tanpa menempatkan paslon nomor urut 2, .

Baca Juga : Dana Awal Kampanye Fauzi-Eva Hanya Rp1 Juta & Gus Acing-Mas Kiai Rp20 Juta

Foto Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dipasang lengkap dengan lima partai pengusungnya, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS dan PBB.

“Sudah memberikan imbauan pada pasangan calon dan tim untuk segera ditertibkan,” dalih Komisioner Bawaslu Kabupaten , Imam Syafi'i, pada wartawan.

Pada PKPU RI, nomor 11 tahun 2020, tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 47A, ayat (3) berbunyi:

(3) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 hari (empat belas hari) sebelum dimulainya masa tenang.

Merujuk pada ayat tersebut berarti penayangan iklan kampanye melalui media daring baru bisa tanggal 22 November – 5 Desember 2020.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.