Benarkah Undian Berhadiah Bagian dari Judi? Ini Penjelasannya

Avatar of PortalMadura.com
Benarkah Undian Berhadiah Bagian dari Judi? Ini Penjelasannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Banyaknya produk yang ada di pasaran membuat persaingan semakin ketat, untuk menarik minat konsumen biasanya perusahaan mempromosikan produknya dengan cara memberikan undian hadiah.

Hal ini mungkin sudah tidak asing lagi, berbagai cara dilakukan agar bisa melipat gandakan penjualannya. Mulai dari kuis sederhana, mengirimkan potongan bungkus produk dan banyak lagi cara lainnya.

Dengan mudahnya sebagian dari orang ikut terjerumus dalam sikap spekulasi yang terlarang, yaitu membayarkan sejumlah harta dengan motivasi untuk mendapatkan hadiah “peluang menjadi pemenang”, bukan mendapatkan imbalan yang pasti. Praktik semacam ini dalam syariat Islam disebut sebagai perjudian.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al Maidah 90-91).

Mungkin akan ada yang berkata, “Saya telah mendapatkan imbalan yang pasti berupa barang yang saya beli”. Betul memang, dimana telah mendapatkan imbalan berupa barang, namun itu bukan semua imbalan yang diharapkan ketika membeli produk tersebut. Produk bukan tujuan dan motivasi utama saat membeli. Itu hanya sebagian dari imbalan, sedangkan sisa imbalan yang Anda inginkan terwujud pada “peluang menjadi pemenang”.

Adanya niat mendapatkan imbalan yang tidak pasti, ini cukup sebagai alasan untuk menyamakan undian ini dengan praktik perjudian, karena inti dari keduanya terletak pada ketidakpastian. Pemain klasik dan konsumen produk kupon berhadiah, sama-sama membeli “peluang menjadi pemenang” dengan sebagian hartanya. Adanya kesamaan motivasi ini secara hukum syariat cukup untuk menyamakan keduanya dalam tinjauan hukumnya, yaitu sama-sama haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut:

Sejatinya setiap amalan pastilah disertai dengan niat, dan setiap manusia hanya mendapatkan hasil selaras dengan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Semoga saja Anda senantiasa terlindungi dari hal-hal semacam itu, yang mana meskipun terlihat sepele namun ternyata bisa membuat seseorang hilang kendali akan imannya hingga berujung pada dosa yang tidak disadari. Wallahu A'lam. (merdeka.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.