Bergerak Selain Gerakan Salat Bisa Batal? Ini Penjelasan Ulama

Avatar of PortalMadura.Com
Bergerak Selain Gerakan Salat Bisa Batal? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan perintah Allah SWT yang tidak bisa ditawar lagi. Apabila melanggarnya, maka berdosalah dia. Perintah Allah dalam melaksanakan salat sudah jelas terkandung dalam Alquran, diantaranya yaitu terdapat pada QS Al-Baqarah [2]: 55, 110, 177, 277, An-Nisaa [4]:103, 162, Al-Maidah [5]:12, Al-An'am [6]:72, 92, Al-A'raf [7]:29, Al-Anfal [8]:3, At-Taubah [9]:11, 18, 71, Ar-ra'du [13]:22, Ibrahim [14]:31, 37, 40, Thaha [20]:132, Al-Hajj [22]: 78, Al-Ahzab [33]:33, dan banyak lagi lainnya).

Tujuannya adalah mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar seperti yang telah dijelaskan pada QS Al-Ankabut [29]: 45. Sehingga terbentuk pribadi yang muttaqin (QS Al-Baqarah [2]: 2-5), yang khusyuk (QS Al-Mu'minun [23]: 1-2), tawadhu, dan lain sebagainya.

Salat adalah mi'raj-nya seorang Muslim. Salat merupakan salah satu cara seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Oleh karena itu, setiap melaksanakan salat, seorang Muslim diperintahkan untuk senantiasa mensucikan diri, baik lahir maupun batin. Selain berkomunikasi, salat merupakan cara Muslim menghadap Allah, maka sudah sepantasnya bila dalam kegiatan salat terbetik pikiran selain hanya berkonsentrasi menghadap Allah.

Namun yang terjadi dalam melaksanakan salat seringkali ada saja yang dapat membuat konsentrasi pecah dan melakukan gerakan selain gerakan salat. Seperti, menggaruk, merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya. Apakah hal tersebut dapat membatalkan salat? Berikut pendapat para ulama.

Para ulama sepakat, tidak sah salat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya.

Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam salat, para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah salat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam salat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan salat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, i'tidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah salatnya. Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari salat seorang hamba. (HR Bukhari).

Perlu Anda ketahui, beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan salat antara lain, berbicara secara sengaja, tertawa terbahak-bahak, makan dan minum secara sengaja, melakukan terlalu banyak gerakan. Tidak menghadap kiblat secara sengaja, batalnya wudu, mengingat-ingat salat yang belum dikerjakan, terbukanya aurat, serta tidak tuma'ninah pada saat rukuk, sujud, maupun duduk tahiyyat.

Namun demikian, ada sebagian ulama yang menyatakan makruh bergerak dalam salat, selama gerakan itu tidak merusak rukun salat. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai gerakan tersebut, dan berapa jumlah maksimal gerakan lain di luar gerakan salat.

Imam Syafii menyatakan, banyak bergerak dalam salat maka hukumnya batal. Demikian juga dengan pendapat Imam Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Perbuatan gerak yang membatalkan salat itu menurut kesepakatan pada ulama mazhab ini, apabila perbuatan gerak tersebut diluar gerakan salat.

Menurut mereka, dalam salat setiap Muslim diperintahkan agar khusyuk, sebagaimana terdapat dalam surah al-Mu'minun [23]: ayat 1-2. Beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang khusyuk dalam salatnya.

Syekh Ala'uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi dalam kitabnya Tafsir Al-Khazin, juz V, halaman 32 menyatakan, khusyuk dalam salat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir.

Dan perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya, dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan salat. Dan perbuatan hal tersebut dapat merusak ibadah salat.

Imam Nawawi berpendapat, sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnah, Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan salat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat.

Imam Nawawi menambahkan, sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan salat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan salat walaupun dilakukan secara berturut-turut, namun hukumnya makruh. (Fiqhus Sunnah).

Janganlah mengusap kerikil ketika sedang shalat, tapi jika kalian terpaksa melakukannya, maka cukuplah dengan meratakannya saja. (HR Bukari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).

Namun, para ulama mengembalikan masalah gerakan ini pada kebiasaan yang lazim. Menurut mereka, batal atau tidaknya gerakan yang bukan gerakan salat sebanyak tiga kali di dalam shalat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim. Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan, maka diperbolehkan. Dan jika masyarakat menganggap sebaliknya, maka batallah salatnya.

Berhati-hatilah dalam melaksanakan salat, terutama pada perbuatan yang merupakan bukan gerakan salat, seperti menggaruk, merapikan pakai, mengusap debu, dan lain sebagainya. Umat Islam diperintahkan untuk khuyuk dan meminimalkan gerakan di luar gerakan salat, demi kehati-hatian. Wallahualam. (islampos.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.