PortalMadura.Com, Sampang – Penyidik Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melimpahkan kembali berkas kasus dugaan tindak pidana narkotika seberat 8,75 kilogram (Kg) sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Dalam kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Faisol (31), warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujeh, Kabupaten Bondowoso dan Misbah (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Satu tersangka lain, berinisial S, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba Polres Sampang. “Hari ini, kita melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka F dan M ke Kejari,” terang Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui KBO Satresnarkoba Ipda Edi Eko Purnomo, Rabu (8/11/2017).
Penyidik Polres Sampang pernah melimpahkan berkas perkara tersebut, pada bulan Oktober, namun belum P 21 (tidak lengkap). Atas dasar itu, penyidik berusaha melengkapi dan hari ini kembali diserahkan.
Menurutnya, kewajiban penyidik sudah selesai dan tinggal memburu tersangka lain yang masuk dalam DPO.
Sebelumnya, dua orang tersangka kurir sabu, F dan M diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (25/8/2017). Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sabu seberat 8,75 kilogram. (Rafi/Har)