Berkas Perkara Kiai Rudapaksa Santri Putri Dilimpahkan ke PN Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Berkas Perkara Kiai Rudapaksa Santri Putri Dilimpahkan ke PN Bangkalan
Choirul Arifin

PortalMadura.Com, – Berkas perkara oknum kiai yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa pada santri putri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Kemungkinan besar pekan depan sudah masuk tahap persidangan (perdana, red),” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negri Bangkalan, Choirul Arifin, Jumat (5/2/2021).

Kasus dugaan rudapaksa dilakukan MT (49), pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan. Korbannya, muridnya sendiri (santri putri) berusia 20 tahun asal Galis, Bangkalan.

Tuntutan pada tersangka, kata dia, adalah persetubuh@n, pemerkosa@n, dan pencabul@n. “Tersangka dititipkan di Rutan Bangkalan,” jelasnya.

Sebelumnya, korban dipaksa melayani kebutuhan nafsu setan sang pengasuh pondok saat situasi sepi. Teman-teman korban pergi ke sekolah.

Dua kali tindakan asusila terjadi pada tahun 2016. Salah satunya dilakukan pada bulan Juni. Bunga sudah menolak, namun pelaku bertindak dengan cara memaksa.

Rupanya, pelaku bak ketagihan dengan kemolekan tubuh korban. Tindakan asusila kembali dialami korban sekitar bulan September 2019.

Bunga yang setiap harinya periang dan mudah bergaul dengan teman-temannya kini menjadi pendiam.

Beban pikiran mulai terpancar dari wajah korban hingga akhirnya orang tuanya merasakan ada keganjilan pada putrinya.

Bunga diajak untuk menceritakan beban yang dialami dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialami selama di pondok pesantren.

Puncaknya, orang tua korban R melaporkan kasus tersebut pada Polsek Blega, Bangkalan, 7 Desember 2020.

Tanda bukti laporan, nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.