Berkas Tersangka Penganiayaan Pada Wartawan Pamekasan Dinyatakan P21

Avatar of PortalMadura.Com
kekerasan pada wartawan Pamekasan
ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Berkas perkara 5 tersangka penyerangan terhadap dua orang wartawan harian di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masing-masing ; Yasin, Turmidi, Erpan, Abdussalam dan Sukari yang mengaku sebagai wartawan mingguan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (4/9/2014).

Penyidik Polres Pamekasan melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kerjari) setempat. Usai melengkapi berkas serah terima di kantor Kejari, kelima tersangka yang selama ini dikenal meresahkan banyak pihak, akhirnya langsung ditahan pihak kejaksaan dan dititipkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II Pamekasan.

Menyikapi itu, salah satu korban penyerangan Moh Amirudin Kepala Biro Radar Madura menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada kejari Pamekasan yang telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan dengan menahan kelima tersangka pelaku penyerangan terhadap wartawan tersebut.

“Saya acungkan jempol dan angkat topi atas kejari karena telah menahan lima tersangka dalam kasus penyerangan wartawan ini. Kejaksaan Negeri sudah melakukan tahapan proses hukum yang harusnya memang dilalui dan saya berharap ke depan aparat hukum juga melaksanakan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amir.

Pihaknya akan terus mengawal kasus, karena disamping dirinya sebagai saksi korban, kasus itu akan bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang selalu mengaku-ngaku wartawan.

“Saya akan kawal terus karena kasus ini jelas akan berdampak kepada wartawan yang ada di Pamekasan ini,” jelasnya.

Sementara Kasie Pidum Kejari Pamekasan Ach Syafei melalui teleponnya, membenarkan adanya penahanan tersebut dengan alasan kelima tersangka telah memenuhi unsur pasal 335 dan 336 KUHP sesuai berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian.

“Dan berdasarkan berbagai pertimbangan kelimanya harus menjalani penahanan,” katanya pendek. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.