Berkat 17 Agustus, 136 Napi Rutan Sumenep Dapat Remisi

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Sebanyak 136 di Rutan Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan 17 Agustus 2020.

Humas , Febrianto Harnamas menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi setelah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa tahanan serta mendapat penilaian baik selama di Rutan.

“Semisal, divonis 3 tahun. Bisa dapat remisi jika sudah 1/3 masa tahanan. Jadi, bisa ngurus saat sisa masa tahanan 2 tahun. Dan itupun tergantung dari penilaian pembina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” katanya, Minggu (16/8/2020).

Ada dua jenis remisi, kata dia, yang diberikan kepada narapidana. Remisi umum17 Agustus dan khusus saat perayaan hari besar keagamaan. “Seperti Idul Fitri untuk WBP muslim, natal untuk WBP Kristiani dan lainya,” jelasnya.

Dasarnya, merujuk pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.