BK DPRD Sumenep Akan ‘Panggil’ SKK Migas

Avatar of PortalMadura.com
BK DPRD Sumenep Akan 'Panggil' SKK Migas
Nurus Salam

PortalMadura.Com, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan ‘memanggil' manajemen .

Wakil Ketua Nurus Salam, Selasa (8/3/2022) menjelaskan, pemanggilan itu buntut dari dugaan permintaan akomodasi dan fasilitas Komisi II DPRD Sumenep.

“Kami agendakan pemanggilan SKK Migas pekan depan,” katanya.

Pada pemanggilan itu pihaknya akan menanyakan berbagai hal. Mulai dari klarifikasi hingga lainya untuk dapat menemukan titik terang terkait surat permintaan akomodasi dan fasilitas yang mencuat ke publik.

“Hasilnya kita akan sampaikan ke publik. Dan apakah itu masuk gratifikasi atau tidak kami belum bisa menyebutkan,” ujarnya.

Sebelum itu, kata dia, pihaknya perlu mendatangkan tim ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. Meliputi tim ahli hukum dan lembaga antirasuah.

Hal tersebut guna meminta pandangan secara luas karena persoalan itu menyangkut peristiwa hukum. Artinya, pandangan dari kedua tim itu seperti apa.

Pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pimpinan DPRD Sumenep Faisal Muhlis terkait tanda tangan di surat yang mengatasnamakan kelembagaan legislatif.

“Dan dia mengakui bahwa tidak merasa tanda tangan. Tapi tidak selesai sampai disitu saja kita terus akan usut persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis GMNI Sumenep melaporkan dugaan permohonan akomodasi oleh sejumlah anggota dewan Sumenep dan disusul dengan menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumenep, Jumat (11/2/2022).

Mereka menuntut persoalan dugaan permintaan akomodasi dan fasilitas oleh oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep kepada perusahaan migas diusut tuntas.

Menurut mereka, oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep dinilai telah melanggar UU No. 17 tahun 2014 pasal 373 tentang MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada kewajiban anggota dalam huruf C.

Surat permohonan akomodasi dan fasilitas oleh oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep kepada perusahaan SKK Migas tertuang dalam surat resmi dengan nomor: 2/Komisi II/I/2022 tertanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.