Bolehkah Batalkan Puasa Qadha Karena Ingin Berhubungan?

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah Batalkan Puasa Qadha Karena Ingin Berhubungan?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat puasa Ramadan, sebagian orang khususnya kaum hawa biasanya ada yang tidak menjalankan puasa karena alasan sedang haid atau menstruasi. Tidak bisa dipungkiri, kondisi ini normal terjadi bagi setiap perempuan.

Walaupun pada saat itu tidak berpuasa, tapi di lain hari wajib menggantinya sebelum Ramadan kembali. Dalam menjalankan utang, yakni berpuasa qadha, biasanya selalu saja ada godaan datang menghadang. Salah satu godaan itu datangnya dari suami.

Maksudnya, dalam situasi tertentu kadang suami ingin berhubungan badan dan ini datangnya bisa kapan saja. Tentunya, hal ini menjadi kewajiban istri untuk melayaninya. Sebab, apabila tidak dilayani dikhawatirkan akan menjadi tidak patuh atau durhakanya istri pada suami.

Namun, bagaimana bila dalam keadaan berpuasa, apakah boleh membatalkan karena ingin berhubungan badan?. Untuk mengetahui penjelasannya, mari simak penjelasan di bawah ini seperti dilansir PortalMadura.Com, Rabu (15/1/2020) dari laman Islampos.com:

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu,” (QS. Muhammad: 33).

Dalam ayat ini, Allah melarang untuk membatalkan amal di saat Anda tengah mengerjakannya. Termasuk di antaranya amal wajib yang telah Anda kerjakan.

Ketika fathu Mekah, Ummu Hani' Radhiyallahu ‘Anhu sedang puasa. Tiba-tiba datang seseorang membawa segelas minuman. Ummu Hani' langsung mengambilnya dan meminumnya. Lalu Nabi bersabda, “Apakah kamu akan mengqadhanya?” Ummu Hani menjawab, “Tidak” Selanjutnya, Nabi menegaskan, “Tidak masalah, jika itu puasa sunah,” (HR. Ad-Darimi 1736, Baihaqi dalam Al-Kubro 8134 dan sanadnya dinilai dhaif oleh Syaikh Husain Salim Asad).

Dalam hadis lain, dari Ummu Hani' Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan,” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani).

Para ulama mengatakan, mereka yang telah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha atau puasa nazar, tidak boleh membatalkannya tanpa ada uzur yang syar'i. Seperti sakit atau safar atau lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha Ramadan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan,” (Al-Mughni, 3/160 – 161).

Jadi, dapat dikatakan bahwa hal ini hanya sebatas keinginan untuk berhubungan badan, bukan alasan syar'i untuk membatalkan puasa. Tetapi, bagaimana jika suami menuntut?.

Baca Juga : Tidak Berpuasa Tanpa Sebab yang Jelas, Benarkah Termasuk Dosa Besar?

Dalam keataatan harus ada prioritas. Maksudnya, taat kepada makhluk dibolehkan, selama tidak melanggar kewajiban kepada khalik. Nabi bersabda, “Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah,” (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Oleh karena itu, agar puasa yang dilakukan istri tidak menjadi masalah dalam keluarga, hendaknya sebelum puasa qadha, istri membuat kesepakatan dengan suaminya, kapan waktu untuk berpuasa. Dengan begitu, ia akan lebih mengerti dan tidak menuntut lagi pada Anda. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.