Bolehkah Pakai Pil Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah Pakai Pil Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami? Ini Jawabannya
ilustrasi

PortalMadura.Com – Kesepahaman atau kesepakatan antara suami dan istri dalam hubungan rumah tangga memang perlu dilakukan. Hal ini untuk menghindari pertikaian yang bisa membuat keduanya tidak harmonis. Misalnya terkait penggunaan .

Pasalnya, seorang istri perlu meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Dengan kata lain, isteri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, “Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azal suami tanpa izin isterinya,” (Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215).

Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak” (Kasyaful Qana', 2/96).

Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi istri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.

Rasulullah bersabda, “Tidak boleh ada perkara yang membahayakan dan perbuatan yang membahayakan,” (HR. Ibnu Majah, 2340. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Azkar, hal. 502).

Bahkan, para ulama membolehkan wanita hamil menggugurkan kandungannya pada masa-masa awal kehamilan jika hal tersebut berbahaya bagi kesehatannya.

Dalam fatawa Syekh Bin Baz rahimahullah ta'ala disebutkan, (seseorang bertanya), “Saya adalah seorang istri. Suamiku melarang aku mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Karena dia tidak merasakan keletihan yang aku alami. Aku menderita. Aku telah mengkonsumsi pil pencegah kehamilan tanpa izin sang suami. Apakah hal tersebut bermasalah?”.

Syekh menjawab: “Jika mudah bagi Anda meninggalkannya (tidak mengonsumsi pil tersebut) maka hal tersebut lebih hati-hati. Adapun jika bahayanya besar, kesulitannya berat, maka tidak mengapa. Kalau tidak, maka meninggalkannya lebih hati-hati. Karena taat kepada suami adalah wajib, kecuali jika bahayanya besar dan sulit bagi Anda menanggungnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala“.

Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”, (Majmu Fatawa Ibn Baz, 21/183).

Lebih utama bagi Anda berusaha bersama suami untuk mengambil kesepakatan dan saling pemahaman di antara Anda berdua. Seorang suami hendaknya memperhatikan kondisi istri dan keadaan kesehatannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang suami, jika melihat kehamilan istrinya akan berakibat kondisi di luar kebiasaan, hendaknya dia mengizinkan sang istri mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Atau dia sendiri yang melakukan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan istrinya, sebagai bentuk kasih sayang kepadanya, sampai sang istri kuat menghadapi hal tersebut,” (Fatawa Nur Alad-Darb). Wallahu A'lam. (islampos.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.