PortalMadura.com–Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, menggantikan versi 2020 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan ini mencerminkan transformasi ekonomi Indonesia yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital, ekonomi hijau, serta model bisnis modern.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa KBLI berfungsi sebagai kerangka standar untuk pengumpulan, pelaporan, dan analisis data ekonomi nasional.
“KBLI ini menjadi dasar untuk menghasilkan statistik, menyusun analisis ekonomi, merumuskan kebijakan publik, hingga mempermudah proses perizinan usaha,” ujar Amalia.
Penyusunan KBLI 2025 mengacu pada standar internasional ISIC (International Standard Industrial Classification) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan melibatkan masukan dari 30 kementerian dan lembaga, dengan total 1.164 usulan yang ditampung.
Struktur Lebih Detail dan Komprehensif
KBLI 2025 kini mencakup 22 kategori utama (A–V), naik dari 21 kategori sebelumnya. Secara rinci, klasifikasi ini terdiri dari:
- 87 golongan pokok
- 257 golongan
- 519 subgolongan
- 1.560 kelompok usaha
Aktivitas Ekonomi Baru yang Diakui
Beberapa sektor baru dan pembaruan signifikan meliputi:
1. Platform Digital Tidak Lagi Diklasifikasikan Terpisah
Layanan berbasis platform—seperti e-commerce atau konsultasi kesehatan daring—kini diklasifikasikan berdasarkan jenis jasa yang diintermediasikan. Contoh: platform belanja masuk kategori perdagangan (G), sedangkan platform kesehatan masuk kategori jasa kesehatan (R).
2. Factoryless Goods Producers (FGP)
Perusahaan yang merancang produk tetapi memproduksi lewat pihak ketiga—seperti merek skincare tanpa pabrik—kini diklasifikasikan berdasarkan sektor industrinya, bukan sebagai perdagangan.
3. Carbon Capture dan Penyimpanan Karbon
Aktivitas penangkapan karbon dan penyimpanan karbon kini dipisah dari pengelolaan limbah, mencerminkan fokus baru pada transisi energi rendah karbon.
4. Konten Digital dan Podcast
Untuk pertama kalinya, KBLI 2025 secara eksplisit mengakui:
- Pembuatan podcast audio dan video
- Distribusi dan streaming audio/video on demand
Kegiatan ini sebelumnya tidak tercantum secara spesifik dalam KBLI 2020.
5. Pembangkit Listrik Dipisah Berdasarkan Emisi
Sektor kelistrikan kini terbagi menjadi tiga kelompok:
- Pembangkit dari sumber tidak terbarukan beremisi
- Pembangkit dari sumber tidak terbarukan tanpa emisi (misal: nuklir)
- Pembangkit dari energi terbarukan
6. Komoditas Industri Baru
KBLI 2025 menambahkan produk seperti:
- Rumput sintetis
- Cairan rokok elektrik
- Ventilator dan peralatan pernapasan
- Pesawat tanpa awak (drone) untuk rekreasi
7. Jasa Keuangan Modern
Aktivitas baru mencakup:
- Perdagangan aset kripto atas nama sendiri
- Perdagangan unit karbon
- Penerbitan aset kripto dengan liabilitas
8. Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
KEK kini memiliki klasifikasi tersendiri, dipisah dari kawasan industri biasa, guna mendukung pengembangan ekonomi strategis.
Dengan pembaruan ini, BPS menegaskan bahwa KBLI 2025 tidak hanya mencerminkan realitas ekonomi saat ini, tetapi juga mengantisipasi tren masa depan—dari ekonomi digital hingga transisi hijau—sehingga data statistik nasional tetap relevan, akurat, dan mendukung kebijakan berbasis bukti.




