PortalMadura.Com, Pamekasan – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur dipangkas selama bulan Ramadhan 1436 H.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan, pemangkasan jam kerja itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomer 4 Tahun 2015 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI selama Ramadan, tertanggal 29 Mei 2015.
“Pengurangan jam kerja itu berlaku hanya untuk hari Jum’at. Untuk hari-hari efektif lainnya masuk seperti biasa. Mulai dari pukul 7.30 hingga 15.15 WIB,” katanya, Kamis (18/6/2015).
Untuk hari Jum’at, para abdi negara itu diberi dispensasi berupa pengurangan jam kerja, yakni dari pukul 07.30 hanya sampai 11.00 Wib atau sebelum salat Jumat dilaksanakan. Namun, kebijakan itu ada perbedaan dengan kota-kota besar lainnya, dimana setelah salat Jumat PNS masih tetap harus kembali ke kantor.
“Kebijakan itu kami ambil berdasarkan SE dari pemerintah pusat, bahwa ada pengurangan jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan. Tentu, akan berlaku mulai Jumat besok,” tandasnya. (Marzukiy/choir)