PortalMadura.Com, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dengan tegas melakukan penutupan terhadap lima tempat karaoke di wilayahnya.
Lima tempat karaoke yang ditutup pada momentum tahun baru, 01 Januari 2019 itu, meliputi ; tempat karaoke yang menyatu dengan hotel dan Restoran Putri di Jl Trunojoyo, Kafe Puja Sera, di Jl Niaga.
Selain itu, Kafe dan Resto King Man Kelurahan Kolpajung, Kafe Kampung Q-ta, di Jl Wahid Hasim serta Karaoke Dapur Desa, di Jl Raya Trasak, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
“Disini tidak boleh ada kegiatan karaoke lagi ya, nanti kita pantau,” ujar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam pada pemilik salah satu usaha karaoke, Lina.
Pada proses penutupan tempat karaoke tersebut Bupati Pamekasan, Badrut Tamam turun langsung bersama Wakil Bupati Pamekasan, Raja'ie.
Ikut mendampingi Kapolres Pamekasan, AKP Teguh Wibowo, Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi, Pj Sekdakab Pamekasan, Mohammad Alwi.
Penegak Perda, yakni Satpol PP, dan pimpinan sejumlah ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Laskar Pembela Islam (LPI) bersama rombongan bupati.
Bupati bersama pejabat lainnya pertama mendatangi karaoke yang menyatu dengan hotel dan Restoran Putri di Jl Trunojoyo yang dikelola Ibu Lina. Sedangkan tempat karaoke lainnya dalam keadaan tidak ada aktivitas. (Marzukiy/Hartono)