PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, diduga mengukuhkan jabatan kepala sekolah yang sudah kedaluwarsa atau sudah berakhir di tahun 2016, 2017 dan 2018. Akibatnya sejumlah guru SMP Negeri yang mengatasnamakan Forum Calon Kepala Sekolah Ber-Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) SMP melakukan audensi ke Komisi I DPRD setempat.
“Kedatangan kami ke Komisi I ini untuk mengadukan keluhan dan mempertanyakan, apakah pengangkatan kepala SMP itu melalui mekanisme yang benar,” kata Ketua Forum Calon Kepala Sekolah Ber-NUKS SMP Sumenep, Rb. Roeska Pandji Adinda, Jumat (1/2/2019).
Ia menyatakan, masa tugas dan pereodisasi dari Kepala SMP dan SDN di Sumenep tidak sama, antara bulan dan tahun pengangkatan.
“Berdasarkan regulasi yang ada, untuk pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat kepala sekolah, dari 39 orang yang diundang (dilantik) ada yang memang menjabat kepala sekolah. Padahal, SK kepala sekolah di sejumlah tempat sudah berakhir. Ada yang berakhir 2016, 2017 dan 2018.
“Maka dari itu, kami meminta pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan peninjauan ulang,” ucapnya.
Baca Juga: Aksinya Diketahui Warga, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Pamekasan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para calon kepala sekolah tersebut.
“Nanti kami tindaklanjuti dengan memanggil pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia,” kata Hamid.
Sebelumnya, Bupati Sumenep mengukuhkan kepala sekolah pada tanggal 3 Januari 2019 di Korpri Sumenep. Hal itu dilakukan untuk memenuhi amanat perundang-undangan yang ada.