Bupati Sumenep Dukung Judisial Review UU Pilkada ke MK

Avatar of PortalMadura.Com
Bupati Sumenep, A Busyro Karim
dok. Bupati Sumenep, A Busyro Karim

PortalMadura.Com, Sumenep – Pasca ditetapkan Undang-Undang Pilkada tak langsung oleh DPR RI, penolakan terus mengalir, baik masyarakat umum maupun sejumlah kepala daerah.

“Jika sudah ditetapkan dan menjadi undang-undang, kami tidak bisa berbuat banyak, kecuali melakukan langkah-langkah sesuai aturan. Misalnya, mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata , A , di Sumenep, Senin (29/9/2014).

Melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur mendukung pengajuan judisial review ke MK.

“Kalau secara pribadi saya tidak bisa. Makanya, melalui APKASI saya mendukung pengajuan judisial review ke MK,” tuturnya.

Dia memaparkan, jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, dipastikan akan mengurangi ikatan emosional dengan rakyat.

“Program pemerintah bisa jadi hanya serimonial saja, karena memang kedaulatan rakyat sudah diwakilkan,” tandasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.