Buron 7 Bulan, Maling Motor Diringkus Polsek Kangean Sumenep

Buron 7 Bulan, Maling Motor Diringkus Polsek Kangean Sumenep
Maling sepeda motor di wilayah hukum kepulauan Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur, meringkus MY (17), warga Dusun Timur, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Tersangka maling sepeda motor itu sempat buron selama 7 bulan. “Pelaku diamankan di rumahnya (31/10),” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (2/11/2023).

Pelaku terlibat pencurian sepeda motor di halaman rumah milik MR, warga Dusun Tambak, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Sumenep, pada pukul 21.49 WIB, Rabu (24/5/2023).

Hasil interogasi polisi, MY mengakui telah mencuri sepeda motor bersama tersangka KS yang sudah divonis lebih dulu oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berkat rekaman CCTV milik warga. “Saat beraksi kedua pelaku terekam CCTV,” katanya.

MY yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Kangean Sumenep dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses