Warga Angon-Angon Sumenep Bawa Sabu 47,39 Gram

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Angon-Angon Sumenep Bawa Sabu 47,39 Gram
Barang bukti sabu seberat 47,39 gram

PortalMadura.Com, – Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur, meringkus VTA (26), di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (2/11/2023).

Warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep itu, kedapatan barang bukti sabu seberat 47,39 gram. “Barang bukti itu disimpan di saku celana jeans sebelah kanan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus tersangka pukul 13.00 WIB. Awalnya, polisi mendapat informasi warga yang menyebutkan tersangka dicurigai membawa barang terlarang jenis sabu-sabu.

Dari informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan pengintaian disertai penggerebekan. Ternyata benar ditemukan barang bukti sabu dibungkus sobekan plastik hitam dan sobekan tisu serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.

Tanpa melakukan perlawanan, tersangka mengakui bahwa barang terlarang itu miliknya. Barang bukti lain yang diamankan polisi yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor nopol M 3363 WI.

Tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.